- Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor
- Wakil Bupati Sidoarjo, Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta agar frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diartikan sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.”
Namun, MK dalam putusannya menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini dikeluarkan setelah diperdebatkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Oktober 2023. Putusan ini didukung oleh sembilan hakim konstitusi.
Dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion, artinya mereka memiliki pandangan berbeda terkait dengan putusan mayoritas MK. Keputusan ini mencerminkan pandangan MK bahwa persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum, adalah sesuai dengan konstitusi dan tidak memerlukan perubahan.
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Terkait Batas Usia Capres-Cawapres