Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik dan komitmen pada prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan beretika, repoeblik.com memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan atas informasi yang kami sajikan.


A. Hak Jawab

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik, kehormatan, atau kepentingannya.

Ketentuan Hak Jawab:

  1. Hak Jawab diajukan oleh pihak yang secara langsung terkait dengan isi pemberitaan.
  2. Pengajuan Hak Jawab harus:
    • Berkaitan langsung dengan materi berita
    • Disampaikan secara sopan dan bertanggung jawab
    • Tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, atau hoaks
  3. Hak Jawab akan dimuat secara proporsional dan relevan dengan berita yang dimaksud.
  4. Redaksi berhak melakukan penyuntingan sepanjang tidak mengubah substansi Hak Jawab.

B. Hak Koreksi

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi, baik berupa data, fakta, penulisan nama, jabatan, waktu, tempat, maupun unsur lain dalam pemberitaan.

Ketentuan Hak Koreksi:

  1. Hak Koreksi dapat diajukan oleh:
    • Narasumber
    • Pembaca
    • Pihak terkait lainnya
  2. Koreksi harus disertai penjelasan yang jelas mengenai bagian yang keliru.
  3. Jika koreksi dinilai benar dan relevan, redaksi akan:
    • Melakukan perbaikan secepatnya
    • Memberikan keterangan koreksi/ralat pada berita terkait
  4. Koreksi tidak dapat digunakan untuk mengubah opini atau sudut pandang redaksional.

C. Tata Cara Pengajuan

Permohonan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi dapat diajukan dengan menyertakan:

  1. Judul berita dan tautan (URL) yang dipermasalahkan
  2. Nama lengkap dan identitas pengaju
  3. Uraian Hak Jawab atau Koreksi secara jelas dan singkat
  4. Bukti pendukung (jika ada)

Permohonan dikirim melalui:


D. Waktu dan Proses Penanganan

  1. Setiap permohonan akan diverifikasi oleh redaksi.
  2. Redaksi akan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam pada hari kerja.
  3. Pemuatannya dilakukan sesuai kebijakan redaksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Penolakan Permohonan

Redaksi berhak menolak permohonan Hak Jawab atau Hak Koreksi apabila:

  • Tidak berkaitan langsung dengan isi pemberitaan
  • Tidak disertai identitas yang jelas
  • Mengandung unsur melanggar hukum atau etika
  • Bertujuan menekan, mengintimidasi, atau mengancam redaksi

F. Penutup

Dengan adanya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, repoeblik.com berharap tercipta ruang informasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab bagi seluruh pihak.

Follow WhatsApp Group repoeblik.com untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow