Guru Honorer Gugat APBN 2026, Anggaran Pendidikan Dinilai Tak Capai 20 Persen

Jakarta – Polemik alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Seorang guru honorer yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, mengajukan uji materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membuat porsi belanja pendidikan tidak memenuhi amanat konstitusi.
Mengutip detik, Reza mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Namun menurutnya, realisasi dalam APBN 2026 belum mencapai angka tersebut.
“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, ditulis Senin (16/2/2026).
Dalam UU APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 769 triliun. Akan tetapi, Reza menilai Rp 223 triliun dari jumlah tersebut dialokasikan untuk program MBG.
Pasal 22 ayat (3) menyebutkan bahwa program MBG termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu berbunyi:
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Reza berpendapat program MBG tidak semestinya dikategorikan sebagai pendanaan operasional pendidikan. Ia mengemukakan dua alasan utama.
Pertama, MBG dipandang sebagai bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur lebih tepat diklasifikasikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan. Memasukkan MBG ke fungsi pendidikan, menurutnya, berpotensi menjadi cara memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh aspek pedagogis.
Kedua, ia menilai terjadi ketimpangan prioritas anggaran pendidikan. Pemerintah dianggap lebih mendahulukan pembiayaan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru, sementara banyak tenaga pendidik masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum dan belum sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a mengenai hak guru atas penghasilan layak dan jaminan kesejahteraan sosial.
Meski menggugat ketentuan dalam APBN 2026, Reza menegaskan dirinya tidak menolak program MBG. Berdasarkan keterangan Mahkamah Konstitusi yang dikutip detik pada Senin (16/2/2026), sebagai Pemohon ia tetap mendukung program tersebut, namun menilai pendanaannya tidak seharusnya diambil dari pos anggaran pendidikan.
Ia berargumentasi bahwa secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Masuknya program MBG dalam Pasal 22 beserta penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2025 dinilai berpotensi menggeser prioritas belanja pendidikan.
“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” terangnya.
Ia juga menyebut kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta agar permohonan diperbaiki. Majelis menilai Pemohon belum menguraikan secara rinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan batas akhir penerimaan dokumen pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.





