Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kasus ini terjadi pada 2005, saat Ridwan Mukti menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ES (mantan direktur PT DAM), SAI (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas), AM (mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas), dan BA (mantan Kepala Desa Mulyoharjo).
“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas,” ujar Vanny dalam gelar perkara dikutip dari kompascom.
Vanny menambahkan bahwa tersangka BA telah tiga kali mangkir dari pemanggilan, sehingga akan dijemput paksa oleh petugas. Sementara itu, keempat tersangka lainnya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam kasus ini, para pelaku menerbitkan izin lahan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan. Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan serta menerima uang Rp 61,35 miliar dari PT DAM yang menyerahkannya secara sukarela.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami masih terus mendalami alat bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini,” tegas Vanny. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.







