Kepahiang – Dugaan adanya Tagihan Ganti Rugi (TGR) yang melibatkan salah satu kandidat Bupati Kabupaten Kepahiang menjadi sorotan serius dari penyelenggara pemilu. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni, menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa kebenaran dugaan hutang terhadap negara atau TGR yang melibatkan salah satu kontestan pemilu tersebut.
Asuan Toni mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini sedang mengkaji lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tersebut. “Kami sedang melakukan pengkajian dan akan melakukan konfirmasi ke lembaga berwenang yang memiliki kapasitas dalam menangani persoalan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asuan Toni menyebutkan bahwa saat proses pencalonan, kandidat bupati yang disebut-sebut memiliki hutang terhadap negara tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan karena telah memiliki surat penetapan dari Pengadilan Negeri. “Dalam proses kemarin, sudah memenuhi syarat. Terdapat surat keterangan bahwa tidak memiliki hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan,” tambahnya.
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Kepahiang menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, dengan tujuan untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam proses ini.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa salah satu kandidat Bupati Kepahiang diduga masih memiliki hutang kepada negara sebesar lebih dari enam ratus juta rupiah, yang merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hutang TGR tersebut diduga belum dikembalikan hingga saat ini.