Kepala Sekolah: Tidak Pernah Memerintahkan Pembakaran
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah berinisial E mengaku tidak mengetahui adanya pembakaran ijazah di sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan tindakan tersebut dan paham bahwa membakar ijazah adalah pelanggaran hukum. “Saya belum mengetahui adanya pembakaran. Jika memang benar terjadi, saya tidak pernah memerintahkan apapun terkait hal tersebut. Ijazah adalah dokumen penting dan tentu ada sanksi hukum bagi yang merusaknya,” jelas Kepala Sekolah.
Implikasi Hukum
Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023, yang mengatur tentang tindakan merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk dokumen penting seperti ijazah. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi pidana. Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.