Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Dugaan Pembakaran Ijazah di Rejang Lebong, Warga Selamatkan Dokumen Penting

×

Dugaan Pembakaran Ijazah di Rejang Lebong, Warga Selamatkan Dokumen Penting

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pembakaran Ijazah di Rejang Lebong, Warga Selamatkan Dokumen Penting
Dugaan Pembakaran Ijazah di Rejang Lebong, Warga Selamatkan Dokumen Penting (foto: ilustrasi)

Kepala Sekolah: Tidak Pernah Memerintahkan Pembakaran

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah berinisial E mengaku tidak mengetahui adanya pembakaran ijazah di sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan tindakan tersebut dan paham bahwa membakar ijazah adalah pelanggaran hukum. “Saya belum mengetahui adanya pembakaran. Jika memang benar terjadi, saya tidak pernah memerintahkan apapun terkait hal tersebut. Ijazah adalah dokumen penting dan tentu ada sanksi hukum bagi yang merusaknya,” jelas Kepala Sekolah.

Implikasi Hukum

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023, yang mengatur tentang tindakan merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk dokumen penting seperti ijazah. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi pidana. Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Liverpool Masih Sempurna di Liga Champions, Arne Slot Bahagia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *