Alaku
Berita TerkiniSumsel

DPRD Lubuklinggau Tetapkan 15 Raperda dalam Propemperda 2025

DPRD Lubuklinggau Tetapkan 15 Raperda dalam Propemperda 2025
DPRD Lubuklinggau Tetapkan 15 Raperda dalam Propemperda 2025

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, pada Senin (10/2/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. Trisco Defriansyah, serta Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana.

15 Raperda Disepakati untuk Dibahas

Plt. Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau, Rully Wijaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini diikuti oleh 17 dari 30 anggota DPRD dan bertujuan untuk menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menjelaskan bahwa dari 15 Raperda yang dibahas, 8 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara 7 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Ketua DPRD Yullian Effendi menegaskan bahwa setelah rapat paripurna ini, DPRD akan membentuk Komisi dan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut secara mendalam.

Exit mobile version