DPR Sahkan RUU Minerba, Perubahan Signifikan dalam Regulasi Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba, Perubahan Signifikan dalam Regulasi Pertambangan / foto dok detikcom

DPR Sahkan RUU Minerba, Ini 9 Poin Perubahannya

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

RUU Minerba Disahkan Secara Aklamasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Mensesneg RI Prasetyo Hadi turut hadir dalam rapat tersebut. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba. Setelah laporan tersebut, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota DPR.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.

“Setuju,” jawab peserta sidang yang langsung diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

9 Poin Perubahan dalam UU Minerba

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan perubahan utama dalam revisi UU Minerba:

  1. Penyesuaian dengan Putusan MK – Perbaikan pasal terkait, seperti Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Definisi Studi Kelayakan – Perubahan pada Pasal 1 angka 16.
  3. Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri – Pasal 5 mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK pada tahap Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.
  4. Perizinan Berusaha – Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) mengatur sistem perizinan berbasis elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
  5. Reklamasi dan Pascatambang – Pasal 100 ayat (2) menetapkan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam reklamasi dan perlindungan lingkungan pascatambang.
  6. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat – Pasal 108 mengatur program tanggung jawab sosial dan pelibatan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan.
  7. Audit Lingkungan – Ketentuan baru dalam Pasal 169A terkait dengan audit lingkungan.
  8. Penanganan IUP Bermasalah – Pasal 171B mengatur pencabutan IUP yang bermasalah karena tumpang tindih dengan wilayah lain.
  9. Pemantauan dan Peninjauan UU – Pasal 174 ayat (2) menegaskan mekanisme pemantauan regulasi pertambangan.

Dengan disahkannya UU Minerba ini, diharapkan industri pertambangan di Indonesia semakin teratur dan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *