Bengkulu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, Widodo, mengimbau seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Menurut Widodo, KIA merupakan identitas penting bagi anak sebelum mereka memiliki KTP elektronik.
“KIA sangat penting sebagai identitas resmi anak yang nantinya akan memudahkan dalam berbagai keperluan administrasi. Kami harap para orang tua tidak menunda untuk mengurusnya,” ujar Widodo. Pihaknya juga menegaskan bahwa penerbitan KIA saat ini dilakukan bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran, sebagai bagian dari inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Disdukcapil Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah penerbitan KIA, salah satunya bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki anggota di setiap kecamatan, guna mempercepat proses sosialisasi dan penerbitan. Widodo berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memastikan setiap anak memiliki identitas resmi.