BPKB Elektronik Mulai Berlaku Maret 2025, Awalnya untuk Mobil Baru

Jakarta – BPKB elektronik akan mulai diterapkan pada Maret 2025 dan tahap awal hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan inovasi ini akan mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
BPKB Elektronik Khusus Mobil Baru
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa BPKB elektronik hanya diberlakukan untuk mobil baru. Sementara itu, kendaraan roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB konvensional.
“Kegiatan hari ini fokus kepada para penyelenggara di kewilayahan berkaitan dengan soal BPKB elektronik. Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru,” jelas Sumardji dikutip dari laman Korlantas Polri.
BPKB Elektronik Berbentuk Seperti e-Paspor
Berbeda dengan BPKB konvensional yang berbentuk buku, BPKB elektronik akan lebih kecil dan menyerupai e-paspor. Dokumen ini akan dilengkapi chip yang menyimpan data kendaraan secara lengkap.
“Kalau dulu BPKB berbentuk buku dengan paper yang cukup lebar. Nantinya, BPKB akan berbentuk kecil seperti paspor dan dilengkapi chip yang berisi data kendaraan. Jika hilang, cukup diakses kembali dan dicetak ulang,” tambah Sumardji.
Proses Administrasi Kendaraan Lebih Cepat
Dengan penggunaan BPKB elektronik, proses administrasi seperti mutasi kendaraan dan blokir akan lebih cepat serta efisien. Sistem baru ini juga akan meningkatkan keamanan dan kualitas penyimpanan data kendaraan.