Jakarta, 11 September 2024 – Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, menggambarkan profesi Jaksa sebagai “dua sisi mata uang yang sama”. Ini mencerminkan bahwa menjadi Jaksa adalah sebuah kebanggaan yang harus disyukuri, namun juga penuh dengan risiko hukum yang tidak dapat diabaikan.
Pernyataan ini disampaikan dalam ceramah pimpinan saat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Tantangan dalam Prapenuntutan
“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan pada berbagai risiko hukum,” ujar Feri Wibisono. Salah satu contohnya adalah tantangan yang dihadapi saat masa prapenuntutan, di mana setiap tahapan proses ini memiliki batas waktu yang ketat. Seorang Jaksa bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh proses tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa seorang Jaksa harus memiliki ketajaman analisis hukum dan pemahaman yang mendalam terhadap KUHAP untuk dapat memenuhi tanggung jawab ini. Kegagalan untuk memenuhi jangka waktu yang ditetapkan dapat berimplikasi pada proses peradilan yang tidak adil dan berpotensi melanggar hak-hak Tersangka atau Terdakwa.