Bengkulu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menegaskan bahwa izin bagi juru parkir (jukir) di sekitaran Pasar Tradisional Modern (PTM) akan segera diterbitkan dalam dua pekan ke depan.
Hal ini disampaikannya di sela menghadiri peresmian HIPMI Center Bengkulu pada Sabtu pagi (15/2). Menurutnya, jukir di kawasan PTM hanya diminta untuk menjaga komitmen agar tidak memberikan tempat parkir kepada para pedagang demi menjaga ketertiban penggunaan jalan.
“Jadi mereka dalam bulan ini, Februari ini, buat komitmen bersama-sama menjaga kawasan tersebut agar tidak dialihfungsikan. Kalau selama ini kan memang tempatnya itu adalah titik parkir, kemudian dialihfungsikan menjadi tempat jualan. Jadi kami ingin komitmen dari juru parkir agar menjaga kawasan tersebut tetap menjadi tempat parkir, bukan menjadi lapak pedagang,” jelas Nurlia Dewi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sengaja menunda penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi jukir selama dua minggu untuk memastikan bahwa seluruh juru parkir yang ada berkomitmen menjaga ketertiban di kawasan tersebut.














