Jakarta, repoeblik – Badan Usaha Milik Desa, yang sering disingkat sebagai BUM Desa atau Bumdes, merupakan lembaga ekonomi di tingkat desa yang dijalankan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dengan memiliki status badan hukum.
Pemerintah Desa berwenang mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang bersangkutan, dan proses pembentukannya diatur dalam Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat.
Sumber pendanaan BUM Desa dapat berasal dari berbagai sumber, seperti alokasi anggaran dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan dari Pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pinjaman, serta kerja sama bagi hasil dengan pihak lain yang menguntungkan kedua belah pihak. BUM Desa juga dapat melakukan pinjaman setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Desa.
Selain itu, dalam pengelolaan keuangan desa, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
APB Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai acuan dalam penggunaan anggaran dan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan desa.
Tidak ketinggalan, ada juga Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa. Dana ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk kemudian dialokasikan ke desa. ADD bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat peran BUM Desa dalam mengelola potensi dan peluang ekonomi di tingkat desa.
Dasar hukum pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ditegakkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dasar hukum BUM Desa diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ditunjang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintah Indonesia menetapkan BUM Desa sebagai salah satu program untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa secara mandiri guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa.
Tujuan akhir dari pengelolaan BUM Desa yang diproyeksikan oleh pemerintah adalah menciptakan pendapatan asli desa melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di lingkungan desa. Implementasi dari program ini berdampak pada peningkatan jumlah pendapatan masyarakat desa, menurunkan angka pengangguran, serta mengurangi tingkat kemiskinan di desa.
Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang memberikan kekuatan hukum baru bagi BUM Desa. Dengan Peraturan ini, BUM Desa secara resmi diakui sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha.
Kemudian, diterbitkan juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan, serta pengadaan barang dan jasa untuk Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Peraturan ini menjadi payung hukum untuk mengakui BUM Desa sebagai Badan Hukum dengan kedudukan setara dengan badan hukum lainnya, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan jenis badan hukum lainnya.