Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten pornografi anak. Selain itu, maraknya judi online, perundungan digital, dan kekerasan seksual terhadap anak menjadi alasan utama pemerintah mempercepat regulasi ini.
“Kami akan bekerja cepat bersama-sama. Mudah-mudahan sesuai target Presiden, satu-dua bulan ini Rancangan Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital bisa diselesaikan,” tutup Meutya.