Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan batas usia untuk mengakses media sosial guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini merupakan hasil kerja sama empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Peraturan Pemerintah Segera Ditetapkan
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam proses penyusunannya, keempat kementerian telah membentuk Tim Kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, akademisi, serta tokoh pendidikan dan perlindungan anak seperti Najeela Shihab dan Kak Seto.
“SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait, di antaranya Kemen PPPA, Kemendikdasmen, dan Kemenkes, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara peluncuran album lagu Kicau di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).