Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Aturan Batas Usia Akses Media Sosial Segera Ditetapkan, Target Rampung dalam Dua Bulan

×

Aturan Batas Usia Akses Media Sosial Segera Ditetapkan, Target Rampung dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Aturan Batas Usia Akses Media Sosial Segera Ditetapkan, Target Rampung dalam Dua Bulan
Aturan Batas Usia Akses Media Sosial Segera Ditetapkan, Target Rampung dalam Dua Bulan / Foto: BKHM Kemendikdasmen

JakartaPemerintah tengah menyiapkan aturan batas usia untuk mengakses media sosial guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini merupakan hasil kerja sama empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Peraturan Pemerintah Segera Ditetapkan

Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam proses penyusunannya, keempat kementerian telah membentuk Tim Kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, akademisi, serta tokoh pendidikan dan perlindungan anak seperti Najeela Shihab dan Kak Seto.

“SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait, di antaranya Kemen PPPA, Kemendikdasmen, dan Kemenkes, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara peluncuran album lagu Kicau di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:  Ombudsman : Pejabat Kepala Daerah Harus Warga Sipil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *