Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Berita UtamaPolitik & Hukum

Aset Pemprov Bengkulu Disalahgunakan, Ini Aturan Penggunaan BMN/D

Aset Pemprov Bengkulu Disalahgunakan, Ini Aturan Penggunaan BMN/D
Aset Pemprov Bengkulu Disalahgunakan, Ini Aturan Penggunaan BMN/D

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan geram setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi aset Pemprov Bengkulu. Aset milik pemerintah provinsi ini diduga disalahgunakan oleh pihak ketiga tanpa izin resmi.

Helmi menemukan bahwa beberapa aset Pemprov Bengkulu, termasuk 11 rumah dinas, masih ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pemerintahan. Menanggapi temuan ini, Helmi langsung menginstruksikan agar surat peringatan segera dilayangkan untuk mengosongkan aset tersebut.

“Tidak boleh! Itu bukan aset pribadi, itu aset pemerintah,” tegas Helmi Hasan, Jumat (28/3/25).

Helmi menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah provinsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu harus segera dikosongkan.

“Ini jelas aset pemerintah. Kenapa bisa diserahkan ke pihak lain? Ini pelanggaran aturan yang harus segera ditertibkan,” ujarnya.

Pemprov Bengkulu akan menindaklanjuti masalah ini dengan langkah tegas untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan Penggunaan BMN/D Menurut Perundang-Undangan

Dikutip dari situs Website DJKN, penggunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Meskipun tidak secara eksplisit melarang penggunaan BMN/D di luar kepentingan pemerintahan, peraturan ini menegaskan bahwa BMN/D harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan umum.

Exit mobile version