Alaku

Akhirnya! Ada Titik Terang dari Kasus ART yang Mengaku Diperkosa Anak Majikan

Akhirnya! Ada Titik Terang dari Kasus ART yang Mengaku Diperkosa Anak Majikan – foto ilustrasi / dok alaku

Pihak keluarga IO (20), yang menghadapi tuduhan persetubuhan dengan anak majikan, akhirnya mendapatkan kejelasan dalam perkara tersebut. Meskipun laporan mengenai dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak majikan masih dalam proses penanganan. Sebelumnya, keluarga merasa kecewa karena laporan dugaan pemerkosaan yang dialamatkan kepada anak majikan tidak direspons. Namun, laporan yang diajukan oleh majikan IO, IR, berhasil diproses dan berujung pada penetapan IO sebagai tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Senin (22/5/2023).

“Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur,” kata Lendro, kakak IO saat protes di Polda Bengkulu, Selasa (30/5). Yang dikutip dari detikSumbagsel.

Pihak kepolisian Polda Bengkulu akhirnya memberikan klarifikasi yang memberikan kejelasan dalam kasus tersebut. AKBP Fahmi Arifianto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh IO masih dalam proses penanganan.

Baca Juga:  Geger! Warga Jambi Temukan Jasad Saat Ingin Kerja

Menurutnya, laporan dari majikan IO, IR, telah diterima oleh Polda Bengkulu pada bulan Oktober 2022, sedangkan laporan dari IO sendiri tercatat pada bulan Desember 2022. Oleh karena itu, proses penanganan lebih dulu dilakukan terhadap laporan dari pihak anak majikan.

“Jadi laporan dari ibu korban (anak majikan) dengan terlapor ART ini lebih dulu kita terima dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, telah memenuhi unsur sehingga kita tetapkan IO sebagai tersangka. Sedangkan laporan ART yang disampaikan pada Bulan Desember 2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Fahmi.

Pihak Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi, menjelaskan bahwa IO tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, IO juga diketahui memiliki seorang bayi yang diduga merupakan hasil dari hubungan persetubuhan antara IO dan anak majikannya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau

“Ya (tersangka), tidak ditahan karena kooperatif dan memiliki seorang bayi,” ungkap Anuardi.

Hukuman yang bisa terjerat dalam kasus persetubuhan dengan anak majikan, yang melibatkan IO, dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum di negara masing-masing. Namun, secara umum, beberapa hukuman yang mungkin dapat diterapkan adalah:

  1. Penjara: Pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur dapat dihukum dengan pidana penjara. Durasi hukuman penjara tergantung pada hukum setempat dan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.
  2. Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sebagai hukuman tambahan. Besaran denda ditentukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
  3. Rehabilitasi atau Penyuluhan: Terkadang, pengadilan juga dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi atau penyuluhan sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
  4. Pencabutan Hak-hak Tertentu: Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat memutuskan untuk mencabut hak-hak tertentu dari pelaku, seperti hak asuh anak atau hak-hak lain yang terkait dengan kepentingan anak.
  5. Registrasi sebagai Pelaku Kejahatan Seksual: Di beberapa negara, pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur diwajibkan untuk mendaftar sebagai pelaku kejahatan seksual, yang membatasi kebebasan mereka dalam hal tempat tinggal, pekerjaan, dan interaksi dengan anak-anak.
Baca Juga:  Menanti Cawapres Prabowo Subianto, Khofifah Beri Tanggapan

Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang tercantum di atas hanya bersifat umum dan dapat bervariasi dalam setiap kasus tergantung pada berbagai faktor, seperti kebijakan hukum setempat, keparahan pelanggaran, dan pertimbangan individu yang dilakukan oleh pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan