
Bengkulu – Hak pendidikan 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang terkatung-katung akhirnya mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kanwil Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu.
Rekomendasi resmi dikeluarkan pada 15 September 2025, menegaskan hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak harus dipenuhi sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.
Masalah ini bermula dari penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Dari kuota 432 siswa, hanya 334 diterima resmi. Namun saat daftar ulang, jumlah siswa justru membengkak hingga 504 orang. Akibatnya, 72 siswa tidak mendapatkan kuota Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebagian besar dipindahkan ke sekolah lain, tetapi 11 siswa memilih bertahan di SMAN 5.
Sejak awal September, mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar di kelas dan hanya belajar mandiri di perpustakaan atau kantin. Kondisi ini, menurut Kemenham, menimbulkan tekanan psikologis sekaligus melanggar hak pendidikan yang layak.
Kepala Kanwil Kemenham, Hendry Marulitua, meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah segera mengambil langkah cepat.
“Hak pendidikan mereka harus difasilitasi, apakah di SMAN 5 atau sekolah lain yang masih memiliki kuota,” tegas Hendry.
Hendry juga mendorong adanya sosialisasi penerimaan siswa baru yang lebih transparan agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya telah memerintahkan distribusi siswa ke sekolah terdekat sesuai domisili sekaligus memerintahkan inspektorat menyelidiki dugaan kecurangan penerimaan di SMAN 5.
Tinggalkan Balasan