Pemkot Bengkulu Kembali Dapat Lampu Hijau Kelola Mega Mall dan PTM

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat menghadiri Rakor dengan Kejati Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar PTM, bersama tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Selasa (16/9/25).(foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

Bengkulu – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kembali menghadiri rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang saat ini berstatus sebagai barang sitaan. Rapat berlangsung bersama tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Selasa (16/9/25).

Dalam pertemuan itu, tim BPA Kejagung mendukung langkah Kejati Bengkulu menyerahkan kembali pengelolaan Mega Mall dan PTM kepada Pemerintah Kota Bengkulu agar aktivitas ekonomi di dua pusat perbelanjaan tersebut tetap berjalan.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyambut baik keputusan tersebut.
“Pihak kejaksaan melakukan pendampingan terhadap barang sitaan Mega Mall dan PTM, intinya kegiatan ekonomi bisa tetap tumbuh. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu aktivitas ekonomi di sana. Tadi respon dari tim Badan Pemulihan Aset Kejagung sangat baik dan mendukung,” ungkap Dedy.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Yeni Puspita yang ditunjuk Kajati sebagai Ketua Tim Pengelolaan Mega Mall dan PTM, memaparkan sejumlah strategi peningkatan. Mulai dari penyelenggaraan event, promosi dan sosialisasi, penambahan gerai pelayanan masyarakat, hingga memperbanyak kegiatan pemerintah kota di kawasan tersebut.

Yeni juga mengungkapkan rencana membuka cabang Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mega Mall.

“Kami sudah koordinasi dengan Walikota. Nanti Pemkot Bengkulu akan membuka gerai layanan kependudukan, pelayanan tilang, dan layanan lainnya di Mega Mall,” jelasnya.

Dengan dukungan penuh dari Kejagung, Kejati, dan Pemkot, diharapkan Mega Mall dan PTM kembali menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat Bengkulu tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan