Kasus Dugaan Korupsi DPRD Bengkulu, 5 Orang Kembali Dipanggil Kejati Hari Ini

By 9 bulan lalu 2 menit membaca

Bengkulu Kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali memanas. Setelah sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bendahara, PPTK, KPA, dan PPK, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dijadwalkan kembali memeriksa lima orang terkait perkara tersebut pada hari ini, Selasa 10 Juni 2025.

Surat panggilan terhadap lima orang tersebut telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya. Kelimanya diminta hadir guna memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan Kejati Bengkulu atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak telah dilakukan sejak proses penyelidikan (lid) dimulai.

“Dugaan korupsi ini masih tahap penyelidikan. Semua pihak yang terkait kami periksa,” ujar Danang.

Alaku

Dalam kasus ini, DPRD Provinsi Bengkulu disebut memiliki banyak persoalan, terutama dalam pengelolaan anggaran. Salah satunya terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai Sekretariat Dewan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang hingga kini diduga belum dibayarkan.

Temuan paling mencolok datang dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024. Dalam auditnya, BPK menemukan belanja sebesar Rp 3,97 miliar di DPRD Provinsi Bengkulu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Sekretariat. Dari jumlah tersebut, baru Rp 424,30 juta yang berhasil dipulihkan.

Masalah serupa juga ditemukan dalam laporan tahun 2023. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran penginapan dan uang harian perjalanan dinas senilai lebih dari Rp 4,3 miliar, namun hanya sekitar Rp 202 juta yang berhasil dikembalikan. Selain itu, ada pula kelebihan pembayaran yang tidak sesuai SPJ sebesar Rp 557 juta, dengan dana yang dipulihkan baru Rp 51 juta lebih.

Dengan bertambahnya daftar nama yang akan diperiksa, publik kini menanti keseriusan Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xAlaku
xAlaku
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Bengkulu, 5 Orang Kembali Dipanggil Kejati Hari Ini - repoeblik.com
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%