Alaku

Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Jalankan Tugas Selama Kunjungan Kenegaraan

Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Jalankan Tugas Selama Kunjungan Kenegaraan / foto antara

Jakarta Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan tugas presiden selama ia berada di luar negeri. Keppres Nomor 31 Tahun 2024 tersebut ditandatangani pada 8 November 2024 dan mengatur penugasan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas kepresidenan sehari-hari, Jumat (8/11/2024).

Prabowo dijadwalkan melakukan lawatan kenegaraan ke lima negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, mulai 8 hingga 23 November 2024. Keppres menyebutkan bahwa penugasan ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan lancar selama kunjungan luar negeri tersebut.

Dalam keputusannya, Prabowo mengarahkan Gibran untuk melaksanakan tugas harian presiden sesuai Keppres yang berlaku. Namun, jika dalam masa penugasan diperlukan kebijakan baru, Gibran diharuskan terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan dari presiden.

Baca Juga:  Menkominfo Pastikan Akun Kaskus 'Fufufafa' Bukan Milik Gibran

Usai penugasan ini, Gibran akan memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Prabowo setelah presiden kembali ke Tanah Air. Ketentuan dalam Keppres ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2024.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan