Alaku

Ayah Korban Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tuntut Keadilan

Ayah Korban Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tuntut Keadilan

Palembang – Polisi telah menetapkan empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Kuburan Cina, Palembang, sebagai tersangka. Pelaku utama, IS (16), terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, sementara tiga pelaku lainnya, MZ (13), NS (12), dan AS (12), akan ditempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir. Ayah korban, Supandi, merasa keberatan dengan keputusan hukum ini dan menuntut keadilan.

Supandi mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman yang diberikan kepada ketiga pelaku lainnya. “Aku dapat kabar, tiga pelaku tidak dipenjara. Jujur sebagai bapak (korban), aku keberatan,” ujarnya pada Jumat (6/9/2024). Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat keempat pelaku terlibat secara aktif dalam peristiwa tragis yang menimpa putrinya pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Gelar Bengkulu Job Fair 2024 untuk Atasi Tingginya Pengangguran

Supandi meminta pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali hukuman bagi keempat pelaku agar setimpal dengan perbuatan mereka. “Kenapa hanya satu yang dipenjara? Kan, pelakunya ada empat? Harusnya semua (yang dipenjara)!” tegasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihharto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang tidak ditahan telah dibawa ke PSRABH Ogan Ilir. Menurut Harryo, keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 32 Tahun 2002 yang melarang penahanan anak di bawah umur.

“Sesuai dengan UU perlindungan anak pasal 32 tahun 2002, (pelaku) tidak diperbolehkan untuk ditahan karena usianya,” kata Harryo. Keputusan penitipan pelaku di PSRABH juga merupakan hasil kesepakatan dengan keluarga pelaku untuk keselamatan jiwa mereka.

Baca Juga:  Pasangan Yoppy-Rustam Hadiri Istighosah dan Doa Bersama untuk Pilkada Damai di Lubuk Linggau

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan