P2G, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, telah mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI untuk melakukan tinjau ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2017 hingga 2023.
Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh dan tinjau ulang sistem PPDB sangat penting dilakukan oleh Kemdikbudristek. P2G menilai bahwa tujuan utama dari PPDB mulai mengalami penyimpangan dari yang seharusnya. Hal ini menjadi permasalahan yang klasik dan terjadi setiap tahun.
P2G mendorong adanya evaluasi yang komprehensif dan menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan PPDB guna memastikan bahwa sistem tersebut sesuai dengan tujuan awalnya dan dapat mengatasi masalah-masalah yang terjadi secara berkelanjutan.
P2G telah mencatat lima masalah utama yang berulang dalam pelaksanaan PPDB sepanjang periode 2017-2023. Berikut adalah rincian lengkapnya:
P2G telah mencatat adanya lima masalah utama yang berulang dalam pelaksanaan PPDB sejak tahun 2017 hingga 2023. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masalah-masalah tersebut:
- Pindah Alamat Kartu Keluarga (KK) Demi Sekolah Favorit: Terjadi migrasi domisili calon siswa melalui perubahan alamat pada KK untuk mendapatkan akses ke sekolah favorit. Modusnya antara lain dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga di sekitar sekolah yang diinginkan. P2G menekankan pentingnya verifikasi faktual sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil untuk mengantisipasi modus pindah KK yang ilegal.
- Kelebihan Calon Peserta Didik di Perkotaan: Keterbatasan daya tampung dan sebaran sekolah negeri yang tidak merata menyebabkan beberapa sekolah negeri kelebihan calon siswa. Hal ini membuat calon siswa terlempar meskipun berada di zona yang sama. P2G merekomendasikan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) atau tambahan ruang kelas sebagai solusi daya tampung, namun hal ini terkendala oleh faktor biaya dan keterbatasan lahan.
- Sekolah Kekurangan Siswa: Sebaran sekolah yang tidak merata juga menyebabkan beberapa sekolah kekurangan siswa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya jumlah calon siswa, banyaknya sekolah negeri yang berdekatan, serta lokasi sekolah yang sulit diakses. P2G menyarankan adanya merger sekolah dan perbaikan infrastruktur serta transportasi menuju sekolah sebagai solusi.
- Jual Beli Kursi, Pungli, dan Siswa Titipan: Terdapat kasus jual beli kursi, pungutan liar (pungli), dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di beberapa wilayah, seperti Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok. Modusnya melibatkan penitipan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab serta mengajak orang tua dan guru untuk melaporkan dugaan pungli atau siswa titipan kepada instansi terkait.
- Anak Afirmasi dan Satu Zonasi Tidak Tertampung di Sekolah Negeri: P2G menyatakan bahwa sistem PPDB harus memberikan prioritas kepada anak-anak dari keluarga miskin dan satu zona agar dapat diterima di sekolah negeri. Namun, hingga saat ini masih terdapat anak-anak dari jalur afirmasi dan satu zonasi yang tidak tertampung. P2G menganggap bahwa pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk penambahan ruang kelas atau pembangunan sekolah baru, akan mencerminkan kinerja dan keseriusan pemerintah dalam membangun pendidikan yang adil dan merata ke depannya.
P2G juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan PPDB. Berikut adalah beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh P2G:
- Perkuat Verifikasi Faktual: P2G mendorong peningkatan verifikasi faktual sejak awal untuk menghindari modus pindah alamat KK yang ilegal. RT/RW dan Disdukcapil perlu berperan aktif dalam melakukan verifikasi tersebut.
- Pembangunan Sekolah Baru dan Tambahan Ruang Kelas: Untuk mengatasi kelebihan calon siswa di beberapa sekolah dan kekurangan siswa di sekolah lainnya, perlu dilakukan pembangunan sekolah baru atau penambahan ruang kelas. Hal ini perlu diperhatikan dengan mempertimbangkan sekolah swasta agar tetap memiliki siswa.
- Merger Sekolah: Dalam kasus kekurangan siswa, P2G menyarankan pemda untuk melakukan merger atau penggabungan sekolah negeri yang memiliki kekurangan siswa. Selain itu, perbaikan akses infrastruktur dan transportasi menuju sekolah juga perlu dilakukan.
- Peningkatan Monitoring dan Pengawasan: P2G mengajukan agar instansi seperti inspektorat daerah, dinas pendidikan, dan Ombudsman melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi yang lebih aktif terhadap pelaksanaan PPDB. Hal ini perlu dilakukan untuk mendeteksi indikasi kecurangan dan mengambil tindakan lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Transparansi dan Akuntabilitas: P2G menekankan pentingnya pelaksanaan PPDB yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Selain itu, P2G juga mengajak orang tua dan guru untuk tidak takut melaporkan dugaan pungli atau siswa titipan kepada instansi terkait.
- Pemprioritaskan Anak Miskin dan Satu Zonasi: P2G mengingatkan bahwa sistem PPDB harus memprioritaskan anak-anak dari keluarga miskin dan satu zonasi agar dapat diterima di sekolah negeri. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak tersebut.
P2G berharap agar rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah dan stakeholder terkait guna meningkatkan keadilan dan kualitas pendidikan dalam pelaksanaan PPDB ke depannya.