Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir pengajuan permintaan pencairan program BKK pada tanggal 30 September 2023, hanya 31 desa yang mengajukan permintaan pencairan. Minimnya jumlah desa yang mengajukan permintaan pencairan untuk program BKK ini masih menjadi pertanyaan, dan penyebabnya belum diketahui dengan pasti.
Suradi Ripai menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam mendorong dan melakukan sosialisasi kepada seluruh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk aktif mengikuti program BKK. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat di kabupaten ini dapat merasakan manfaat dari program bantuan keuangan ini dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari