Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 91 desa yang tidak mengajukan permintaan pencairan program BKK merupakan desa-desa yang baru dipimpin oleh kepala desa yang baru terpilih. Mereka perlu waktu untuk memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permintaan pencairan bantuan tersebut.
“Setelah tanggal 30 September kemarin, barulah desa-desa yang mengajukan permintaan pencairan meminta waktu pengajuan BKK ini diperpanjang. Saat ini kita masih mempelajari permintaan perpanjangan waktu pengajuan BKK 2023,” kata Yusran Fauzi dilangsir antaranews.
Selain masalah kepala desa baru, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, telah mengusulkan untuk melakukan kajian terkait perpanjangan waktu pengajuan pencairan program BKK tahun 2023. Kajian ini akan mengevaluasi apakah perpanjangan waktu pengajuan memang diperlukan mengingat tahun sudah mendekati akhir. Keputusan terkait perpanjangan waktu akan didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat desa dan pertimbangan administratif.
Sementara 91 desa di Kabupaten Rejang Lebong masih berusaha memahami prosedur dan persyaratan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023, 34 kelurahan di wilayah ini telah sukses menyerap program tersebut tanpa masalah.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, 34 kelurahan di daerah tersebut telah berhasil menyerap program BKK tanpa kendala yang berarti. Program ini dirancang untuk mendukung kegiatan perekonomian di tingkat kelurahan, dan hasilnya telah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.