Jangan Salah, Ini 12 Mahram dalam Islam. Mahram adalah istilah yang sering disebutkan dalam Islam dan biasanya dikaitkan dengan orang-orang yang tidak membatalkan wudhu ketika disentuh. Menurut Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dkk, mahram didefinisikan sebagai orang-orang yang haram dinikahi karena termasuk keluarga. Hal ini juga berarti bahwa bersentuhan dengan mereka tidak membatalkan wudhu.
Menurut Quraish Shihab dalam Ensiklopedia Al-Qur’an: Kajian Kosakata, istilah mahram berasal dari kata “haram” yang berarti dihormati, dilarang untuk disukai, dan juga lawan dari “halal”.
Dalil tentang Mahram
Penjelasan terkait mahram dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Orang-Orang yang Termasuk Mahram
Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, berikut 12 Mahram dalam Islam yang tidak membatalkan wudhu jika disentuh:
- Ibu kandung
- Anak-anak perempuan
- Saudara-saudara perempuan
- Saudara perempuan ayah (bibi dari pihak ayah)
- Saudara perempuan ibu (bibi dari pihak ibu)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sesusuan
- Ibu mertua
- Anak-anak tiri dari istri yang telah digauli
- Istri-istri anak kandung (menantu)
Jenis-Jenis Mahram
Dijelaskan dalam 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah oleh AIni Aryanni, terdapat dua jenis mahram:
1. Mahram Mu’abbad (Selamanya)
Mahram mu’abbad adalah orang yang haram dinikahi selamanya. Dikelompokkan menjadi tiga kategori:
- Nasab (Keturunan): Ibu kandung, anak kandung, saudara perempuan, bibi, dan keponakan.
- Pernikahan: Ibu mertua, anak tiri dari istri yang telah digauli, menantu.
- Persusuan: Ibu susuan, saudara perempuan sesusuan, keturunan dari saudara sesusuan.
2. Mahram Mu’aqqat (Sementara)
Mahram mu’aqqat adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi hanya sementara waktu karena alasan tertentu. Namun, larangan ini dapat hilang dalam kondisi tertentu. Contohnya:
- Adik/kakak ipar (diperbolehkan menikah jika saudaranya meninggal atau diceraikan dan masa iddahnya selesai).
- Bibi dari istri (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan keponakannya).
- Perempuan kelima (larangan bagi laki-laki yang sudah menikahi empat perempuan).
- Perempuan musyrik.
- Perempuan dalam masa iddah.
- Perempuan yang telah ditalak tiga.