Warung Bakso Miras Terbongkar, Satpol PP Sita Botol di Pantai Panjang Bengkulu

Bengkulu – Praktik Warung Bakso Miras berkedok usaha kuliner terungkap di kawasan wisata Pantai Panjang setelah tim gabungan Pemerintah Kota melakukan penertiban pada Minggu malam (22/2/2026). Temuan ini mengejutkan karena...

Warung Bakso Miras Terbongkar, Satpol PP Sita Botol di Pantai Panjang Bengkulu Kejadian
Praktik Warung Bakso Miras berkedok usaha kuliner terungkap di kawasan wisata Pantai Panjang setelah tim gabungan Pemerintah Kota melakukan penertiban pada Minggu malam (22/2/2026)(foto:anto)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bengkulu – Praktik Warung Bakso Miras berkedok usaha kuliner terungkap di kawasan wisata Pantai Panjang setelah tim gabungan Pemerintah Kota melakukan penertiban pada Minggu malam (22/2/2026). Temuan ini mengejutkan karena lokasi yang tampak sederhana itu justru menyediakan minuman keras dan menghadirkan wanita pemandu lagu bagi pengunjung.

Pengungkapan Warung Bakso Miras bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Bengkulu bersama Camat Ratu Agung, Camat Ratu Samban, lurah setempat, dan Linmas turun ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan jam operasional kafe serta hiburan malam selama Ramadan. Aktivitas warung yang masih ramai hingga larut malam memicu pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dicek, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek serta setengah jeriken tuak. Pemilik warung tidak mengelak dan mengakui selain menjual bakso juga menyediakan minuman keras. Di lokasi, petugas juga mendapati beberapa wanita; satu di antaranya mengaku sebagai pemandu lagu, sementara tiga lainnya berdalih hanya membeli bakso.

Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri, kemudian mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Pemilik menyebut menempati lokasi dengan cara mengontrak kepada seseorang. Pernyataan itu langsung dibantah karena lahan di kawasan tersebut merupakan aset pemerintah. “Nggak ada yang boleh-boleh ngontrak di sini, nggak ada satupun orang yang punya lahan. Nggak bener ini, nggak boleh ada satupun yang memiliki lahan, lahan ini punya pemerintah,” tegas Camat.

Sebagai tindak lanjut, petugas mendata pemilik warung. Barang bukti tuak diminta dimusnahkan di tempat, sedangkan miras botolan disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bengkulu.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan temuan tersebut terjadi di luar rencana awal sosialisasi. “Mengejutkan ya, tadi saya bersama Pak Camat, Lurah melihat ini kok ada jual bakso sampai tengah malam. Rupanya dibalik berjualan bakso ini kita temukan ada jual tuak sama miras botolan. Ini berbeda, tadi kita mengingatkan dulu sosialisasi surat edaran Walikota, tapi ternyata alasan miras ini yang membuat berjualan sampai larut malam. Ini akan kita data dan besok kita panggil untuk datang ke Satpol PP,” ujarnya.

Usai penertiban, tim gabungan melanjutkan patroli ke sejumlah kafe dan tempat hiburan lain untuk memastikan kepatuhan terhadap batas operasional hingga pukul 24.00 WIB selama Ramadan. Kasus Warung Bakso Miras ini menjadi perhatian serius Pemkot Bengkulu karena menyangkut penyalahgunaan usaha di kawasan publik dan ketertiban selama bulan suci.

Follow WhatsApp Group repoeblik.com untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *