Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Warga Curup Utara Diciduk Terkait Penambangan Ilegal

×

Warga Curup Utara Diciduk Terkait Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Warga Curup Utara Diciduk Terkait Tambang Ilegal
Warga Curup Utara Diciduk Terkait Tambang Ilegal

Rejang Lebong Seorang warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, berinisial MF, ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena melakukan penambangan ilegal tanpa izin resmi. Penangkapan ini dilakukan menyusul pengaduan dari CV Seguring Putra Jaya, perusahaan yang memegang izin penambangan di wilayah tersebut.

Pada bulan November 2022, CV Seguring Putra Jaya mengajukan permohonan izin usaha pertambangan batuan di Desa Seguring. Dalam prosesnya, tiga warga pemilik lahan, yaitu PU, BK, dan SY, menyetujui pengajuan tersebut, dan lahan mereka dimasukkan ke dalam permohonan izin. Pada tanggal 5 Mei 2023, surat izin tambang batuan CV Seguring Putra Jaya diterbitkan dengan NIB 0202230037036.

Namun, pada awal Januari 2023, MFA, yang merupakan warga setempat, terlihat melakukan penambangan manual di lahan milik BK, yang sedang diajukan dalam pengurusan izin. Aktivitas MFA semakin intensif, dan pada Desember 2023, ia mulai menggunakan excavator untuk menambang di lahan tersebut, tanpa melakukan kontrak kerja sama dengan CV Seguring Putra Jaya.

Baca Juga:  Musyawarah Pra Pembangunan Sekaligus Pelaksanaan Titik Nol Pembangunan Jalan Lapen Desa Air Meles Atas

Tindakan penambangan ilegal MFA ini dilaporkan oleh CV Seguring Putra Jaya ke Polda Bengkulu, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada 27 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Desa Seguring, Rejang Lebong.

Menurut keterangan dari PS Kasubdit Tipidter, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000.

MFA dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Salurkan BLT Tahap 3, Ini Pesan Kades Pahlawan Lukman Ansori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *