Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlaku

Wanita di Musi Rawas Ditangkap karena Jual Miras Ilegal di Kebun Sawit

Wanita di Musi Rawas Ditangkap karena Jual Miras Ilegal di Kebun Sawit / polisi-saat-menggerebek-warung-yang-menjual-miras-di-musi-rawas / dok Polres Musi Rawas

“Saat ini pelaku sudah kami limpahkan ke pihak Satpol PP Damkar Musi Rawas. Untuk pelaku sendiri terancam Pasal 11 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan atau denda maksimal sebesar Rp 5 juta,” jelas Aji.

Peraturan dan Sanksi bagi Penjual Miras Ilegal

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur larangan penjualan minuman keras tanpa izin resmi.

Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan:

  • Pidana maksimal 3 bulan penjara
  • Denda maksimal Rp 5 juta
Baca Juga:  Musi Rawas Duduki Peringkat 3 Atas Kejadian Karhutla

Selain itu, pihak kepolisian dan Satpol PP terus melakukan razia di berbagai wilayah guna memerangi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Masyarakat Diminta Melaporkan Aktivitas Ilegal

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras tanpa izin yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan