Wanita di Musi Rawas Ditangkap karena Jual Miras Ilegal di Kebun Sawit

“Saat ini pelaku sudah kami limpahkan ke pihak Satpol PP Damkar Musi Rawas. Untuk pelaku sendiri terancam Pasal 11 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan atau denda maksimal sebesar Rp 5 juta,” jelas Aji.
Peraturan dan Sanksi bagi Penjual Miras Ilegal
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur larangan penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan:
- Pidana maksimal 3 bulan penjara
- Denda maksimal Rp 5 juta
Selain itu, pihak kepolisian dan Satpol PP terus melakukan razia di berbagai wilayah guna memerangi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Masyarakat Diminta Melaporkan Aktivitas Ilegal
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras tanpa izin yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.