Bengkulu – Pemerintah memutuskan mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya isu ini menjadi polemik di masyarakat karena ada wacana penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia memastikan, kebijakan ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.
Berkenaan hal ini, saat ditemui, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu akan tegak lurus dengan kebijakan pusat termasuk menyoal pengangkatan CASN dipercepat.
“Kita sama, karena ini perintah pak Presiden. Kalau pak Presiden memerintahkan dipercepat, kita akan percepat, karena kita ini satu kesatuan dan kita harus tegak lurus dengan kebijakan pusat,” terang Walikota, Rabu (19/3/25).
Sebagai informasi, Pengumuman percepatan ini diawali gelombang protes dari CASN di berbagai kota di Indonesia.