Tarawih Pegang HP, Ini Hukumnya Menurut Ulama

Jakarta – Tarawih pegang HP untuk membaca Al-Qur’an semakin sering ditemui di masjid selama bulan Ramadan. Praktik ini dilakukan jamaah yang belum hafal bacaan panjang agar tetap lancar saat salat...

Tarawih Pegang HP, Ini Hukumnya Menurut Ulama Artikel & Ragam
Tarawih Pegang HP, Ini Hukumnya Menurut Ulama (foto: canva)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JakartaTarawih pegang HP untuk membaca Al-Qur’an semakin sering ditemui di masjid selama bulan Ramadan. Praktik ini dilakukan jamaah yang belum hafal bacaan panjang agar tetap lancar saat salat malam. Pertanyaannya, apakah salat Tarawih sambil memegang ponsel tetap sah menurut pandangan ulama?

Dikutip dari detik, salat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan pada malam hari di bulan Ramadan, setelah salat Isya hingga menjelang Subuh. Salat ini dapat dikerjakan berjamaah di masjid maupun sendiri di rumah. Terkait jumlah rakaat, para ulama memiliki perbedaan pendapat, mulai dari delapan rakaat ditambah witir hingga 20 rakaat ditambah witir, sebagaimana dipraktikkan sejak masa sahabat.

Pembahasan mengenai tarawih pegang HP berangkat dari kajian fikih lama tentang membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf saat salat. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, bahwa membaca ayat Al-Qur’an dengan melihat teks saat salat telah lama dibahas para ulama, terutama bagi orang yang belum hafal.

Dalam mazhab Syafi’i, membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf atau media lain saat salat tidak membatalkan salat. Pandangan ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, yang menyebutkan bahwa salat tetap sah, baik bagi orang yang hafal maupun tidak hafal ayat yang dibaca.

Dengan demikian, salat Tarawih sambil membaca Al-Qur’an melalui HP pada dasarnya tetap sah, termasuk jika harus membuka atau mengganti halaman selama salat. Bahkan, bagi orang yang belum hafal Al-Fatihah atau bacaan tertentu, melihat teks demi memastikan bacaan benar justru dibolehkan karena menyangkut rukun salat.

Meski sah, sebagian ulama menilai tarawih pegang HP tanpa kebutuhan dapat dihukumi makruh. Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Muhammad Khathib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, yang menilai gerakan kecil tanpa keperluan saat salat sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi kekhusyukan.

Karena itu, penggunaan HP saat Tarawih dianjurkan hanya jika benar-benar diperlukan. Jika jamaah sudah hafal bacaan, membaca dari hafalan dinilai lebih utama agar ibadah lebih tenang dan khusyuk. Sementara bagi yang masih belajar, tarawih pegang HP untuk membaca Al-Qur’an tetap diperbolehkan dan salatnya dinyatakan sah menurut mayoritas ulama.

Follow WhatsApp Group repoeblik.com untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *