Bengkulu, Repoeblik – Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Donok, Lebong, Bengkulu, yang menewaskan dua orang penumpang dalam sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan seorang sopir ambulans. Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto, telah mengumumkan bahwa sopir ambulans tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Namun, pihak berwenang memutuskan untuk tidak menahannya, melainkan menjalankan prosedur wajib lapor.
Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023, dan menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Sopir ambulans tersebut, yang diidentifikasi sebagai Dodi, mengemudikan kendaraan ambulans Puskesmas Kota Donok saat kejadian tragis itu terjadi.
Menurut Iptu Wiyanto, Kepala Polres Lalu Lintas di Bengkulu Tengah, keputusan untuk menetapkan Dodi sebagai tersangka diambil setelah penyelidikan lebih lanjut melalui gelar perkara. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak Puskesmas setempat.
“Dari hasil gelar perkara kita, sopir ambulans atas nama Dodi kita tetapkan sebagai tersangka, karena permintaan pihak Puskesmas dan dijamin Kepala Puskesmas maka tersangka tidak ditahan, tapi menjalani wajib lapor ke polres,” kata Iptu Wiyanto dilangsir DetikSumbagsel.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto, memberikan penjelasan terkait kronologi kecelakaan tragis yang melibatkan seorang sopir ambulans di Kota Donok, Lebong. Menurut Wiyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak mampu mengendalikan laju kendaraan ambulans saat melintasi tempat kejadian, yang akhirnya mengakibatkan kecelakaan yang menggemparkan masyarakat.