Lubuklinggau, repoeblik.com – Dalam langkah yang mengejutkan, H. Rustam Effendi, Bakal Calon Wakil Walikota Lubuklinggau, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tepat sehari sebelum pendaftaran resmi kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau. Selain itu, Rustam juga mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai tersebut, menandakan pemutusan hubungan yang resmi dan final dengan partai berlambang banteng itu.
Proses pengembalian KTA dan surat pengunduran diri ini diwakilkan oleh Fickrul yang didampingi oleh Andika Wira Kesuma, SH.MH, selaku Tim Advokasi Pemenangan H. Rustam Effendi. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPC PDI-Perjuangan, Edi Rizal, dan Wakil Sekretaris, Jairin, di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Lubuklinggau, pada 26 Agustus 2024.
Fickrul, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa dengan pengembalian KTA tersebut, H. Rustam Effendi secara resmi tidak lagi menjadi kader maupun anggota PDI-Perjuangan. “Alhamdulillah, hari ini surat pengunduran diri Pak H. Rustam Effendi telah disampaikan ke Pengurus DPC PDI-Perjuangan Kota Lubuklinggau, sekaligus tadi pengembalian KTA PDI-Perjuangan. Maka secara resmi, per tanggal 26 Agustus 2024, Pak H. Rustam Effendi sudah bukan lagi kader dan anggota PDI-Perjuangan,” ujar Fickrul.