Bengkulu Selatan – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos, membenarkan keaslian surat yang beredar di media sosial mengenai usulan 7 nama pengganti Gusnan Mulyadi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, Samsu hanya membalas dengan emoticon jempol, mengisyaratkan bahwa surat tersebut memang benar adanya.
Surat resmi yang beredar ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Asnawi A. Lamat, dan Sekretaris, Dodi Martian, S.Hut, MM. Dalam dokumen tersebut, Partai Golkar mengajukan tujuh nama sebagai calon bupati pengganti Gusnan Mulyadi, yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar ketentuan dua periode jabatan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Gusnan Mulyadi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024. Putusan ini diambil dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025, setelah MK menilai bahwa Gusnan telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan kembali.