Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi untuk menjadi PNS, sebagaimana tercantum dalam pasal 99.
Ketentuan PPPK Menjadi PNS
Berdasarkan UU Nomor 5/2014, berikut ketentuan yang berlaku untuk PPPK yang ingin menjadi PNS:
- PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon PNS (CPNS).
- Untuk menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK Boleh Daftar CPNS
Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK dapat mendaftar dalam seleksi CPNS tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai PPPK. “Jika tidak diterima sebagai CPNS, PPPK masih bisa kembali ke posisi semula,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK 2024:
- Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan lain oleh instansi.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
- Tidak melakukan pelanggaran seleksi dan tidak menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan.
- Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan hanya pada satu jenis pengadaan ASN serta satu instansi.