Perdes Kemasyarakatan Disahkan, Tanjung Sanai I Perkuat Ketertiban dan Harmoni Warga

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Pasang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) kemasyarakatan dalam musyawarah yang digelar di Balai Desa Tanjung Sanai I, Minggu malam (14/2/2026).(Foto:Mawid)

Rejang Lebong – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Pasang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) kemasyarakatan dalam musyawarah yang digelar di Balai Desa Tanjung Sanai I, Minggu malam (14/2/2026). Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan kehidupan warga desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tanjung Sanai I Haris Mulyadi, Ketua BPD Adi Saputra beserta anggota, jajaran perangkat desa, unsur BMA, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga. Informasi ini disampaikan oleh Radar Lembak yang mengikuti langsung jalannya musyawarah.

Ketua BPD Adi Saputra menyampaikan bahwa proses penyusunan hingga penetapan Perdes dilakukan melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar aturan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan desa. “Rancangan Perdes ini telah lama kami wacanakan dan bahas melalui musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat. Tujuannya agar aturan yang ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di Desa Tanjung Sanai I,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perdes tersebut memuat pengaturan penting yang menyentuh kehidupan sehari-hari warga, mulai dari jalan usaha tani, pengelolaan perkebunan, aliran sungai, penyelenggaraan pesta atau hiburan malam, hingga penanganan persoalan sosial. Penyusunannya juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong agar selaras dengan ketentuan di tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Haris Mulyadi menegaskan penetapan Perdes merupakan hasil sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola kemasyarakatan. “Perdes yang telah disahkan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan hingga pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari proses administrasi dan penguatan regulasi,” jelasnya.

Haris menambahkan, Perdes tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban umum, di antaranya pengendalian hewan liar, pembatasan jam hiburan saat hajatan, pencegahan tindak pencurian, pengelolaan perkebunan kelapa sawit, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), pengaturan jarak tanam, serta persoalan adat istiadat dan norma sosial. “Aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan bersama dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan kehidupan warga,” tambahnya.

Pemerintah Desa Tanjung Sanai I juga menyampaikan apresiasi kepada BPD dan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam perumusan Perdes tersebut demi kepentingan masyarakat desa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan