Penipuan E-Tilang Dibongkar, Lima Operator SMS Phishing Digaji Kripto

Jakarta – Penipuan e-tilang bermodus SMS blast pembayaran tilang palsu berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima warga negara Indonesia yang berperan...

Penipuan E-Tilang Dibongkar, Lima Operator SMS Phishing Digaji Kripto Nasional
Penipuan E-Tilang Dibongkar, Lima Operator SMS Phishing Digaji Kripto (foto:canva)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JakartaPenipuan e-tilang bermodus SMS blast pembayaran tilang palsu berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima warga negara Indonesia yang berperan sebagai operator lapangan dan dikendalikan jaringan luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan para tersangka bekerja di bawah kendali warga negara China dan menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT. Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), seperti dikutip dari detik.

“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” kata Himawan.

Dalam praktik penipuan e-tilang ini, polisi mencatat salah satu tersangka berinisial BAP (38) menjadi penerima keuntungan terbesar. “BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026,” ungkap Himawan.

Selain BAP, tersangka RW diketahui menerima 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. Tersangka FN memperoleh 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta pada periode Juli 2025 sampai Januari 2026. Sementara itu, tersangka WTP menerima 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta melalui 43 transaksi sejak September 2025 hingga Januari 2026.

“Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka,” ungkap penyidik dalam paparan Himawan.

Himawan menjelaskan, jaringan ini dikendalikan langsung dari China. Para pelaku di Indonesia bertugas memasang ratusan kartu SIM ke dalam perangkat SIM box atau modem pool yang kemudian dioperasikan secara jarak jauh. Untuk menjalankan sistem tersebut, tersangka hanya perlu mengakses aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System).

“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mendukung penipuan e-tilang tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Follow WhatsApp Group repoeblik.com untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *