Rejang Lebong – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tiga pelaku penghina suku Rejang yang sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku, yakni MI, Jn, dan AS, ditangkap pada Selasa (11/3/2025).
Polres Rejang Lebong Amankan Penghina Suku Rejang
Kasih Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap para pelaku penghina suku Rejang setelah unggahan mereka di media sosial menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Suku Rejang.
“Ketiga pelaku penyebar penghinaan terhadap Suku Rejang saat ini sudah kami amankan,” ungkap AKP Simanjuntak.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong memperoleh informasi mengenai keberadaan para tersangka. Dipimpin oleh Kanit Tipidter, AIPDA Rinto Sahrizal, S.H., tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap ketiganya di Kelurahan Talang Benih, Rejang Lebong.
“Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut,” jelas AIPDA Rinto Sahrizal, S.H.
Pelaku Dijerat UU ITE
Ketiga pelaku penghina suku Rejang kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).