Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga di Kabupaten Mukomuko

Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga di Kabupaten Mukomuko – Foto Dok Viral Publik

Bengkulu, Repoeblik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang mendorong pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga sebesar 20 persen untuk 46 desa di daerah ini. Upaya tersebut bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan dana yang akan mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memberikan tekanan kepada camat-camat di wilayah ini untuk memastikan proses pencairan DD dan ADD tahap ketiga berjalan dengan cepat. “Saat ini kita sedang ‘pressure’ camat supaya cepat pencairan DD dan ADD tahap ketiga,” kata Jodi dilangsir Antara News.

Baca Juga:  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Tantangan Konstitusionalisme dan Partisipasi Masyarakat

Sebanyak 148 desa tersebar di Kabupaten Mukomuko, dan dari jumlah tersebut, 102 desa telah berhasil mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga. Meskipun sebagian besar desa telah mengakses dana tersebut, masih ada 46 desa lagi yang belum mengajukan pencairan DD dan ADD.

Dalam upaya untuk mempercepat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah aktif mendatangi beberapa kecamatan di wilayah ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengungkapkan bahwa tim dari DPMD telah mengunjungi Kecamatan V Koto, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Selagan Raya, dan rencananya akan melanjutkan kunjungan ke Kecamatan XIV Koto.

Baca Juga:  Air Telaga Biru di Bengkulu Berubah Jadi Cokelat

Menurut Jodi, masih terdapat sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko yang hingga saat ini belum mengajukan pencairan DD dan ADD tahap ketiga. Upaya kunjungan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bimbingan kepada desa-desa yang belum mengambil langkah-langkah untuk mengakses dana tersebut.

1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan