Alaku
Berita Terkini

Pembatasan BBM Subsidi, Berikut Daftar Kendaraan yang Berhak

Pembatasan BBM Subsidi, Berikut Daftar Kendaraan yang Berhak
Pembatasan BBM Subsidi, Berikut Daftar Kendaraan yang Berhak / foto ilustrasi istimewa

Jakarta – Pemerintah berencana membatasi penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Dengan kebijakan pembatasan BBM subsidi ini, kendaraan mewah diharapkan tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.

Saat ini, pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Regulasi ini sedang dalam proses revisi dan akan diperkuat melalui Peraturan Menteri yang baru.

Kendaraan yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi yang dimaksud adalah solar dan Pertalite. Berikut daftar kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi:

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi (pelat hitam)
  • Kendaraan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam)
  • Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis (dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur)

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)
  • Pembudidaya ikan skala kecil (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)

Layanan Umum/Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk penerangan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)
  • Rumah sakit tipe C & D

Usaha Mikro

  • Usaha mikro atau industri rumahan (dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD)

Mobil Mewah Masih Pakai BBM Subsidi?

Penggunaan BBM subsidi oleh mobil-mobil mewah masih menjadi perhatian pemerintah. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa masyarakat dengan ekonomi kuat seharusnya tidak lagi menggunakan BBM subsidi.

Exit mobile version