Pelelangan Aset Sitaan Negara Melalui Platform Lelang.go.id

Pelelangan Aset Sitaan Negara Melalui Platform Lelang.go.id
  1. Akses Lelang.go.id: Pertama-tama, akses situs lelang.go.id melalui perangkat komputer atau ponsel cerdas Anda. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
  2. Pendaftaran Akun: Jika Anda belum memiliki akun di lelang.go.id, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Klik pada opsi pendaftaran dan ikuti langkah-langkahnya. Anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi dan membuat kata sandi yang aman.
  3. Verifikasi Akun: Setelah berhasil mendaftar, Anda perlu memverifikasi akun Anda melalui email yang telah Anda daftarkan. Pastikan untuk memeriksa kotak masuk email Anda.
  4. Login: Setelah akun Anda terverifikasi, login ke lelang.go.id menggunakan data yang Anda daftarkan.
  5. Cari Lelang yang Diinginkan: Telusuri daftar lelang yang tersedia di platform dan pilih lelang yang sesuai dengan minat atau kebutuhan Anda.
  6. Daftar pada Lelang Terpilih: Setelah menemukan lelang yang Anda inginkan, klik pada opsi “Daftar Lelang.” Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran untuk lelang tertentu.
  7. Lengkapi Persyaratan: Setiap lelang mungkin memiliki persyaratan yang berbeda. Pastikan untuk membaca persyaratan lelang dengan seksama dan memastikan Anda telah memenuhi semua persyaratannya.
  8. Ikuti Proses Lelang: Setelah berhasil mendaftar pada lelang, Anda bisa mengikuti proses lelang tersebut secara online. Anda akan diberikan informasi mengenai jadwal, prosedur, dan tahap-tahap lelang.
Baca Juga:  Perayaan HUT ke-22, PJ Gubernur Sumsel Dorong Lubuklinggau Maju Bersama

Persyaratan Umum

1 2 3 4 5 6 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan