Jakarta, Alaku News – Pelelangan aset sitaan negara merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mengalihkan aset yang disita oleh negara ke tangan yang berhak. Proses pelelangan ini, yang sebelumnya hanya bisa diikuti secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah di Indonesia, kini semakin mudah diikuti melalui platform daring resmi pemerintah, lelang.go.id.
Platform Lelang.go.id: Kemudahan Akses Pelelangan Aset Sitaan Negara
Lelang.go.id adalah platform resmi yang dimiliki oleh pemerintah untuk melaksanakan proses lelang secara online. Dengan adanya platform ini, peserta lelang tidak lagi harus datang secara fisik ke lokasi pelaksanaan lelang. Platform ini membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat, baik dari segi geografis maupun kenyamanan.
Cara Mendaftar Lelang DJKN Secara Online
Proses pendaftaran lelang DJKN secara online melalui lelang.go.id sangat mudah dan praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya: