Bengkulu – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin.
Modus Pemerasan
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan bermula dari tuduhan terhadap Bando Amin yang disebut berselingkuh dengan istri salah satu terduga pelaku. Atas tuduhan tersebut, pelaku meminta uang perdamaian sebesar Rp 5 juta, yang kemudian diserahkan oleh korban.
Namun, setelah menerima uang, pelaku tidak menandatangani surat perdamaian dan justru melarikan diri. Tak lama berselang, pelaku kembali menghubungi kuasa hukum korban dan meminta uang tambahan. Akhirnya, disepakati pertemuan di Jalan Meranti, Kota Bengkulu.
Pada pertemuan tersebut, Tim Satgas Saber Pungli yang telah menerima laporan langsung melakukan OTT dan mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang sebesar Rp 10 juta.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial:
- GL (20 tahun)
- SA (48 tahun), yang juga merupakan anggota Ormas Hulubalang
- AL (45 tahun)
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.
Kuasa Hukum Korban Beri Klarifikasi
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Bando Amin, Ana Tasia Pase, SH. MH, menegaskan bahwa kliennya yang melaporkan tiga oknum LSM tersebut ke pihak berwajib. Ana membantah adanya perselingkuhan dan menyebut bahwa istri salah satu pelaku justru ingin bekerja sama dengan Bando Amin dalam proyek perumahan.