Bengkulu – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial AR (40), diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara setelah menipu puluhan warga dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD).
AR meminta korban untuk menyetor uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, tergantung tingkat pendidikan korban. Namun, uang yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp 300 juta justru digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Modus Penipuan Oknum ASN
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini berlangsung sejak Desember 2024.
“Pelaku awalnya menghubungi sejumlah orang dan menginformasikan adanya formasi GBD. Ia meyakinkan korban dengan menjanjikan bantuan asal menyiapkan uang,” ujar Iptu Rizky, Jumat (14/2/2025).
Karena AR merupakan ASN di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, banyak korban percaya dan menyetorkan uang. Uang dikirimkan melalui transfer ke rekening AR maupun diserahkan secara tunai.