WNA China Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
WNA China Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun

WNA China Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kalimantan – Penambangan emas ilegal kembali menjadi sorotan di Indonesia setelah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, berinisial YH, tertangkap melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. YH sudah dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024. Kasus ini mencuat setelah Kementerian ESDM melaporkan kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas mencapai triliunan rupiah.

Cadangan Emas Hilang hingga 774 Kg, Kerugian Negara Rp 1,02 Triliun

Berdasarkan laporan persidangan, tindakan penambangan ilegal yang dilakukan YH menyebabkan hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg, serta cadangan perak sebesar 937,7 kg. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun. Emas yang dihasilkan dari lokasi penambangan ilegal memiliki kadar tinggi, dengan hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas sebesar 136 gram per ton dari batuan dan 337 gram per ton dari batu yang tergiling. Selain itu, penggunaan merkuri atau air raksa (Hg) untuk memisahkan bijih emas turut menambah dampak lingkungan dengan kandungan merkuri yang ditemukan mencapai 41,35 mg/kg.

Modus Operandi Penambangan Emas Ilegal

YH memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan, namun justru dijadikan jalur penambangan ilegal. Emas yang berhasil dimurnikan kemudian diangkut keluar dari terowongan dan dijual dalam bentuk ore atau bullion emas. Volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 meter kubik, berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM. Kedua perusahaan ini tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026, sehingga penambangan dilakukan secara ilegal.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

YH terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan kasus ini dengan menggunakan dasar undang-undang lainnya. Proses persidangan juga akan melalui enam tahap, termasuk saksi dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, hingga pembacaan putusan.

Kasus penambangan emas ilegal ini menjadi salah satu peringatan serius bagi upaya perlindungan sumber daya alam Indonesia.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *