Screenshot Rekaman Dugaan Pungli di Pantai Zakat, Minggu (29/3/26)
Screenshoot Rekaman Dugaan Pungli di Pantai Zakat, Minggu (29/3/26)

Wartawati Ynt Lapor Polresta Bengkulu Pagi Ini, PWI Dampingi Kasus Perampasan HP

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati berinisial Ynt saat meliput dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, memasuki babak baru. Ynt dijadwalkan melapor ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) pagi dengan pendampingan dari PWI Provinsi Bengkulu.

Kepastian itu dibenarkan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham. Saat dikonfirmasi repoeblik.com terkait pendampingan terhadap Ynt, Ikhsan menjawab singkat.

“Iya,” jawab Ikhsan saat ditanya apakah benar hari ini mendampingi Ynt membuat laporan ke Polresta Bengkulu.

Langkah hukum ini menjadi tindak lanjut terbaru setelah insiden yang dialami Ynt saat menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Ynt mengaku mengalami perampasan HP saat merekam keributan antara seorang pedagang permainan anak-anak dengan pria berinisial AU, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis di kawasan tersebut.

Menurut keterangan Ynt, keributan bermula dari dugaan permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang. Pedagang itu menolak membayar karena mengaku selama ini tidak pernah ada kewajiban membayar iuran saat berjualan di Pantai Zakat.

Di tengah cekcok tersebut, Ynt mengaku mendengar adanya klaim bahwa pungutan itu disebut telah mengantongi izin dari kepolisian. Mendengar hal itu, ia langsung merekam peristiwa karena menilai ada unsur dugaan pungutan di ruang publik yang patut diberitakan.

“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt.

Namun situasi kemudian memanas. Menurut Ynt, AU diduga merampas HP yang digunakannya untuk merekam, lalu memaksa agar rekaman video dihapus.

Tak hanya itu, Ynt juga mengaku sempat diancam akan dilaporkan ke polisi. Ketegangan di lokasi baru mereda setelah aparat kepolisian yang dipimpin AKP Nopri datang dan mengendalikan situasi.

Kasus ini belakangan menyedot perhatian kalangan pers di Bengkulu. Ynt diketahui merupakan anggota PWI Provinsi Bengkulu, sementara AU yang disebut terlibat dalam insiden tersebut dikenal sebagai eks loper koran di Bengkulu.

Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi, menyatakan pihaknya menyayangkan dugaan perampasan alat kerja wartawan itu. Menurut dia, tindakan semacam itu tidak seharusnya terjadi.

“Yg jelas kita menyayangkan kejadian perampasan itu. Hal itu mestinya tidak perlu terjadi, karena memang tidak boleh terjadi,” kata Marsal.

Ia menilai, jika pihak yang bersangkutan merasa keberatan direkam, mestinya hal itu disampaikan melalui klarifikasi langsung, bukan dengan tindakan merampas alat kerja wartawan.

“Yg bersangkutan mestinya bisa memberikan klarifikasi langsung kalau memang keberatan,” ujarnya.

Marsal juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Bagi pihak yg merasa dirugikan, kalau memang merasa keberatan atas perampasan itu, silakan saja lapor ke APH,” ucapnya.

Di sisi lain, Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, sebelumnya juga menegaskan bahwa dugaan perampasan HP dan pemaksaan penghapusan video merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap serupa disampaikan Ketua JMSI Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra. Ia menilai perampasan alat kerja wartawan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menyatakan pihaknya menyayangkan insiden tersebut. Ia juga menegaskan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis.

“Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut,” kata Nina.

Menurut Nina, jika ada pungutan di kawasan wisata, maka harus memiliki dasar hukum atau perjanjian kerja sama yang jelas. “Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama (PKS), maka itu ilegal,” tegasnya.

Dengan rencana pelaporan ke Polresta Bengkulu pagi ini, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut hukum atas dugaan perampasan alat kerja wartawan, sekaligus penelusuran legalitas pungutan yang dipersoalkan di kawasan Pantai Zakat.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *