Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti isu kriminalisasi guru dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) se-Indonesia di Jakarta, Senin, 11 November 2024. Gibran menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menekan guru yang menjalankan tugas pendidikan.
Dalam arahannya, Gibran mengungkapkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tidak hanya untuk murid tetapi juga bagi para guru. Ia menyoroti sejumlah kasus kekerasan, bullying, dan kriminalisasi guru yang belakangan ini mencuat. Menurut Gibran, hal tersebut tidak boleh terjadi karena sekolah adalah tempat pembentukan karakter.
“Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, dan kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh kasus yang ada sekarang,” kata Gibran saat memberikan pengarahan di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan.
Wapres juga menyoroti penggunaan UU Perlindungan Anak yang, menurutnya, kerap kali dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru ketika mereka menerapkan disiplin di sekolah. Menurut Gibran, UU tersebut justru seharusnya melindungi anak tanpa mengorbankan peran guru dalam pendidikan.
“UU Perlindungan Anak sudah ada, tetapi jangan sampai UU ini menjadi senjata untuk menyerang para guru,” ujarnya.
Sebagai bentuk solusi, Gibran mengusulkan pentingnya penerbitan UU Perlindungan Guru. Ia menyatakan bahwa adanya payung hukum ini akan memberi perlindungan kepada guru sehingga mereka dapat mendidik dengan aman dan efektif tanpa takut dikriminalisasi.
“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, agar guru bisa nyaman, punya ruang mendidik dengan cara disiplin tetapi tetap terlindungi oleh undang-undang,” tutupnya.





