Bengkulu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati saat meliput di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Saya menegaskan, kasus ini harus diproses hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan arogansi yang menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Teuku Zulkarnain, Rabu (1/4/26).
Menurutnya, wartawati yang menjadi korban saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mengungkap dugaan pungutan liar terhadap pedagang di kawasan wisata tersebut.
Karena itu, ia menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi menghambat akses informasi publik yang seharusnya terbuka.
“Tidak boleh ada ‘raja kecil’ yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Semua pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, kasus tersebut kini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu setelah laporan resmi diterima pada Senin (30/3/2026).
Wartawati Ermi Yanti, korban dalam peristiwa tersebut, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporannya.
“Saya berterima kasih kepada Reskrim Polresta Bengkulu yang begitu cepat merespons laporan saya,” kata Ermi, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya meliput keributan antara pedagang dan oknum pengelola yang diduga menarik iuran di lokasi wisata.
Dalam situasi tersebut, telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian diduga dirampas dan korban diminta menghapus video yang telah direkam.
Kasus ini juga mendapat pendampingan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Organisasi tersebut menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini sudah mencederai profesi kami sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Ikhsan.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya menegaskan bahwa penarikan iuran di kawasan wisata bukan merupakan kewenangan kelompok sadar wisata tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait dugaan perampasan alat kerja wartawan, tetapi juga indikasi praktik pungutan liar di kawasan Pantai Zakat.





