Vonis Ultra Petita, Harvey Moeis dan Helena Lim Dihukum Lebih Berat
Vonis Ultra Petita, Harvey Moeis dan Helena Lim Dihukum Lebih Berat / foto dok istimewa

Vonis Ultra Petita, Harvey Moeis dan Helena Lim Dihukum Lebih Berat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Seluruh terdakwa kasus korupsi komoditas timah dikenakan ‘ vonis ultra petita’ di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lima terdakwa menerima hukuman yang jauh lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Lima ketua majelis berbeda membacakan putusan bagi masing-masing terdakwa.

Vonis Ultra Petita, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Bahkan, pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey, dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayarkan Harvey juga meningkat menjadi Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Vonis Ultra Petita, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan berat juga dijatuhkan kepada pengusaha money changer Helena Lim. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Di tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara karena terbukti membantu korupsi dalam kasus timah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga dikenai denda tambahan sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Dengan vonis yang lebih berat ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertegas komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *