Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil seorang guru honorer bernama Rerisa, usai pernyataannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI menjadi viral di media sosial. Dalam kesempatan tersebut, Rerisa menyampaikan kondisi yang ia alami sebagai guru honorer sambil menangis, termasuk soal gaji yang hanya Rp30.000 per jam dengan 18 jam mengajar per minggu.
Pernyataan tersebut mengundang perhatian publik, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyatakan bahwa pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara Pemprov Bengkulu telah memberikan insentif sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” ujar Mian, Kamis (17/7/2025).
Klarifikasi Rerisa: Wakili Honorer Se-Indonesia, Bukan Hanya Bengkulu
Menanggapi viralnya pernyataan tersebut, Rerisa memberikan klarifikasi melalui video yang beredar. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir di DPR RI mewakili para guru honorer dari seluruh Indonesia, bukan semata-mata dari Provinsi Bengkulu.
“Perkenalkan, saya Rerisa dari SMKN 4 Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Terkait berita yang beredar, banyak informasi yang terpotong-potong. Saya ingin meluruskan, saya hadir di DPR RI bukan hanya mewakili Bengkulu, tapi seluruh teman-teman honorer di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga merinci penghasilan yang ia terima sebagai guru honorer selama beberapa tahun terakhir. Pada 2019–2020, ia menerima honor sebesar Rp27.000 per jam dari dana komite sekolah, tergantung jumlah jam mengajar, dan kadang mendapat tambahan sehingga total mencapai sekitar satu juta rupiah.
Kemudian pada 2023–2024, ia menerima honor tambahan dari dana BOS yang disalurkan melalui rekening Bank Bengkulu setiap enam bulan sekali. Dan sejak tahun 2025, di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian, Pemprov Bengkulu memberikan insentif tambahan sebesar satu juta rupiah per bulan yang juga langsung ditransfer ke rekening.
“Yang saya maksud dengan ‘orang dalam’ dalam pernyataan saya di DPR RI bukan merujuk ke pihak provinsi secara spesifik. Sekali lagi, saya menyampaikan suara dari seluruh guru honorer Indonesia,” tambahnya.
Rerisa juga menjelaskan bahwa dirinya baru terdata dalam database resmi guru honorer pada 2022, setelah empat tahun mengabdi di sekolah. Sebelumnya, ia tidak bisa masuk data karena tidak menerima honor dari APBD atau APBN.
Inspektorat: Penting Klarifikasi untuk Hindari Distorsi Fakta
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap guru yang bersangkutan untuk meminta penjelasan langsung.
“Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pernyataan yang disampaikan Rerisa tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi guru honorer di Provinsi Bengkulu. Karena faktanya, guru yang terdata di database menerima insentif satu juta rupiah dari Pemprov,” jelas Heru.
Heru juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi dan belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi atau tidak terhadap yang bersangkutan.
“Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah hadir langsung ke lokasi. Masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.
Harapan untuk Perjuangan Status PPPK Honorer R4
Dalam pernyataan akhirnya, Rerisa menyampaikan harapan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar memperjuangkan nasib guru honorer kategori R4 yang hingga kini belum memiliki status sebagai ASN PPPK.
“Saya mohon kepada DPR, pemerintah daerah, Kemendikbud, dan Bapak Presiden untuk memperjuangkan kami para honorer R4 agar tidak diperlakukan berbeda dengan R2 dan R3. Kami ingin status yang jelas, kami ingin menjadi ASN PPPK,” tutupnya.





